KONSEP BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
1. PENGERTIAN BUMN
Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah Badan Usaha yang permodalannya baik itu sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Status dari pekerja BUMN bukan sebagai pegawai negeri sipil, akan tetapi sebagai pegawai BUMN.
Menurut UU RI No.19 Tahun 2003, Pengertian BUMN adalah badan usaha yang baik seluruh maupun sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, di mana melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
BUMN sebagai Badan Usaha Milik Negara sering ditafsirkan bahwa negara berkuasa penuh terhadap kinerja BUMN. Sehingga BUMN menjadi tergantung kepada siapa yang memerintah dan yang menjalankannya. BUMN menjadi fokus perhatian masyarakat, karena adanya gap antara fasilitas yang dimiliki BUMN dengan harapan masyarakat. BUMN beroperasi dengan dukungan fasilitas penuh (modal, perlakuan, sektoral). Sedangkan masyarakat sangat berharap mendapatkan manfaat dari keberadaan BUMN yang belum bisa terpenuhi secara optimal.
2. PERAN BUMN
Peranan BUMN:
· Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
· Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
· Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
· Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.
· Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
· Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpaja untuk mengisi kas negara.
· Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
Peran BUMN dalam Perekonomian
BUMN merupakan pelaku utama dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, BUMN mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peran BUMN dalam sistem perekonomian nasional tersebut adalah sebagai penghasil barang dan atau jasa demi pemenuhan hajat hidup orang banyak. Peran BUMN lainnya adalah sebagai pelopor dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati swasta, pelaksana pelayanan publik, pembuka lapangan kerja, penghasil devisa negara, pembantu pengembangan usaha kecil dan koperasi, serta pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha. Namun, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, apa yang telah dilakukan oleh BUMN selama ini masih dianggap belum memadai seperti tampak pada rendahnya laba yang diperoleh dibandingkan dengan modal yang ditanam. Kendala-kendala yang dihadapi BUMN antara lain belum dapat menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau, belum mampu berkompetisi dalam persaingan bisnis secara global, dan adanya keterbatasan sumber daya. Di sisi lain, perkembangan ekonomi dunia yang berlangsung sangat cepat dan dinamis terutama berkaitan dengan globalisasi seperti kesepakatan World Trade Organization (WTO), ASEAN Free Trade Area (AFTA), menuntut BUMN untuk lebih kompetitif dan profesional.
Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan perannya dalam perkembangan perekonomian global, BUMN perlu menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme. antara lain dengan membenahi pengelolaan dan pengawasan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola badan usaha yang baik (good corporate governance).
3. BENTUK BENTUK BUMN
BUMN sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar mempunyai dua bentuk, yaitu perusahaan umum dan perusahaan perorangan. Berikut akan dijelaskan tentang kedua bentuk BUMN tersebut.
a. Perusahaan Umum (Perum)
Perum menurut Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan / atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri - ciri Perusahaan Umum (Perum)
1) Melayani kepentingan masyarakat umum.
2) Dipimpin oleh seorang direksi / direktur.
3) Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
4) Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
5) Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum pegadaian, Perum Jasa Tirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.
b. Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh negara atau daerah. Berbeda dengan Perum tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Saham kepemilikan Persero sebagian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Persero diharapkan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero ditiuntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar output yang dihasilkan tetap laku dan terus - menerus mencetak keuntungan. Ciri - ciri Persero adalah sebagai berikut.
1). Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
2) Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang - undangan.
3) Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang - undang.
4) Modalnya berbentuk saham.
5) Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
6) Organisasi persero adalah RUPS, direksi, dan komisaris.
7) Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
8) Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
9) Dipimpin oleh direksi.
10) Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
11) Tidak mendapat fasilitas Negara.
12) Tujuan utama memperoleh keuntungan.
13) Hubungan - hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
Contoh persero yaitu : PT KAI, PT Jasamarga, Bank BNI, Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
4. JENIS-JENIS KEGIATAN BUMN
· Perusahaan BUMN di bidang Aneka Industri
PT Bio Farma (Persero)
PT Indofarma Tbk (Persero)
· Perusahaan BUMN di bidang Asuransi
PT Asuransi ABRI (ASABRI)
PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI)
· Perusahaan BUMN di bidang Energi
PT Pertamina (Persero)
PT Energy Management Indonesia (Persero)
· Perusahaan BUMN di bidang Industri Strategis
PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
PT Dok dan Perkapalan SuraBaya
· Perusahaan BUMN di bidang Kawasan Industri dan Perumahan
Perum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS)
PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN)
· Perusahaan BUMN di bidang Kehutanan
PT Inhutani I
Perum Perhutani
· Perusahaan BUMN di bidang Konstruksi
PT Adhi Karya (Persero) Tbk
PT Brantas Abipraya (Persero)
· Perusahaan BUMN di bidang Logistik dan Jasa Sertifikasi
Perum Bulog
PT Pos Indonesia (POSINDO)
· Perusahaan BUMN di bidang Pembiayaan
Perum Pegadaian
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) (Persero)
· Perusahaan BUMN di bidang Penunjang Pertanian
Perum Jasa Tirta I
Perum Jasa Tirta II
· Perusahaan BUMN di bidang Perbankan
PT Bank Negara Indonesia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero)
· Perusahaan BUMN di bidang Percetakan dan Penerbitan
PT Balai Pustaka (BP) (Persero)
Perum Percetakan Negara Indonesia (PNRI)
· Perusahaan BUMN di bidang Perikanan
PT Perikanan Nusantara
Perum Prasarana Perikanan Samudera
· Perusahaan BUMN di bidang Perkebunan
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) (Persero)
PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) (Persero)
· Perusahaan BUMN di bidang Pertambangan
PT Aneka Tambang, Tbk (ANTAM)
PT Sarana Karya
· Perusahaan BUMN di bidang Prasarana Angkutan
PT Jasa Marga (Persero) Tbk
PT Pelabuhan Indonesia I (PELINDO I)(Persero)
· Perusahaan BUMN di bidang Sarana Angkutan dan Pariwisata
PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) (Persero)
PT Pelayaran Bahtera Adhiguna
· Perusahaan BUMN di bidang Telekomunikasi
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI)
PT LEN Industri (Persero)
5. KEBAIKAN BUMN
· Jumlah Dan nilai aset yang besar
· Posisi Dan bidang usaha yang strategis
· Akses ke kekuasaan lebih besar
· Akses ke sumber pendanaan, khususnya Bank pemerintah lebih besar
· Perlakuan birokrasi berbeda dengan swasta
· Definisi negara sebagai pemilik dan pemerintah sebagai regulator sulit untuk dipisahkan dan melekat pada BUMN itu sendiri.
· Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat
· Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak
· Membantu keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik
· Memberikan keuntungan secara langsung maupun tidak langsung terhadap kemajuan perekonomian nasional
· Memberikan keuntungan bagi negara berupa penambahan kas negara melalui devisa dan laba yang diperoleh.
· Dapat membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia
6. KEBURUKAN BUMN
a. Pada BUMN,lambat dalam mengambil suatu keputusan karena pemilik modal (pemegang saham) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit-belit.
b. Maju atau mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN.
c. Pada BUMN rawan terjadi korupsi,kolusi,dan nepotisme (KKN)
d. Dikarenakan sebagian BUMN bertujuan untuk memberikan pelayanan pada masyarakat,seolah-olah tidak lagi memerlukan efisiensi dalam pengelolaannya.
e. Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakat, seolah-olah BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaannya
f. Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik (pemegang saham) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit-belit
g. Maju mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN
7. PENGERTIAN BUMD
BUMD adalah perusahaan yang diatur dengan suatu peraturan daerah (perda yang aktivitasnya memenuhi kebutuhan masyarakat di mana modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain.
adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Tujuan BUMD adalah ikiut serta melaksanakan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada khususnya. BUMD dalam melaksanakan aktivitasnya selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada daerah tersebut, dan berusaha meningkatkan pendapatan daerah yang bersangkutan
8. PERAN BUMD
· Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .
· Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat .
· Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat.
· Melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah;
· Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan daerah;
· Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha;
· Memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi kepentingan publik, dan
· Menjadi perintis kegiatan dan usaha yang kurang diminati swasta.
· Sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara optimal.
· Mengemban amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3, yaitu memberikan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
· Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh badan usaha swasta (BUMS).
· Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak supaya tidak terjadi ketidakadilan.
· Sebagai sarana untuk membuka kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran yang akhirnya meningkatkan pendapatan perkapita.
· Sebagai mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan BUMS dan koperasi dengan semangat kebersamaan.
· Sebagai sumber penghasilan mengisi kekurangan kas negara untuk dipergunakan negara dalam hal meningkatkan pelayanan terbaik bagi negara.
· Menyisihkan laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil dan menengah.
9. BENTUK – BENTUK BUMD
BUMD menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Terdapat dua bentuk BUMD, yaitu:
1) Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham, dan
2) Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.
10. JENIS-JENIS KEGIATAN BUMD
a. TransportasiUmum
Masyarakat tentu memerlukan jasa transportasi yang dapat mempermudah mobilisasinya di masyarakat, sehingga pemerintah daerah mengembangkan BUMD dalam bidang transportasi, Contohnya di Jakarta terdapat Transjakarta dan di Kota Bandung terdapat Trans Metro Bandung (TMB)
b. Penyediaan Air Bersih
Air bersih menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat di suatu daerah, sehingga setiap Kabupaten atau Kota dipastikan memiliki BUMD yang mengelola air bersih bagi masyarakatnya yang dikenal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). PDAM merupakan salah satu unit usaha rnilik daerah, yang bergerak dalarn distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparat-aparat eksekutif maupun legislatif daerah. Perusaliaan air minum yang dikelola negara secara modem sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda pada tahun 1920-an dengan nama Waterleiding sedangkan pada pendudukan Jepang perusaliaan air minum dinamai Suido Syo.
c. Pengelolaan Pasar
Pasar menjadi tempat bertemunya masyarakat penjual dan masyarakat pembeli untuk selling berinteraksi dalam memenuhi kebutuhannya. Keberadaan pasar sangat penting agar masyarakat bisa dengan mudah menemukan barang yang menjadi kebutuhan hidupnya maupun barang yang akan dip'erjualbelikannya. Hampir setiap provinsi kabupaten atau kota memiliki perusahaan daerah yang mengelola pasar di daerahnya. Seperti di Jakarta terdapat PD. Pasar Jaya yang mengelola pasar tradisional di wilayah Jakarta, di Makasar terdapat PD. Pasar Makasar, di Surabaya terdapat PD. Pasar Surya Surabaya, di Kota Bandung terdapat PD. Pasar Bermartabat, dan sebagainya
d. Jasa Perbankan
Bank berfungsi sebagai lembaga intermediasi atau perantara antara masyarakat yang kelebihan dana dengan masyarakat yang kekurangan dana, baik untuk kegiatan produktif atau usaha maupun untuk kebutuhan konsumtif. Oleh karena pentingnya peran bank, maka setiap pemerintah provinsi mendirikan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Contohnya di Jakarta terdapat Bank DKI, di Jawa Barat terdapat Bankjabar dan Banten (BJB), di Sumatra Barat terdapat Bank Sumbar, di Papua terdapat terdapat Bank Papua, di Bah terdapat Bank Bali, di Sulawesi Selatan terdapat Bank Sulselbar, dan sebagainya.
Selain jenis usaha di atas, di beberapa daerah adapula yang mengembangkan BUMD yang bergerak dalam jasa asuransi seperti Asuransi ASKBIDA. Adapula yang memiliki jenis kegiatan usaha dalam bidang properti, hotel, pariwisata dan sebagainya.
11. KEBAIKAN BUMD
a) Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum
b) Modal berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan
c) Apabila menderita kerugian, pemerintah yang akan menanggungnya
d) Status pegawai diatur oleh peraturan pemerintah atau daerah
e) Memperoleh fasilitas dari Negara
f) Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui peetapan harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat hidup orang benyak yang lebih murah karena subsidi oleh pemerintah.
g) Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
h) Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh sumber daya manusia yang lebih berkualitas handal.
i) Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
j) Menjadi alat kontrol supaya tidak terjadi monopoli pemanfaatan daya ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak oleh pihak swasta.
k) Dapat membina koperasi dan usaha kecil menengah (KUKM) sehingga dapat memiliki daya saing dan manajemen profesional.
l) Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka mendorong peningkatan kesejaliteraan masyarakat.
m) Dapat menangani bidang usaha yang membutuhkan investasi yang sangat besar.
n) Relatif memiliki kemudahan dalam menjalani kerja sama dengan BUMS dan KUKM serta perusahaan swasta asing.
o) Diberikannya fasilitas umum yang disediakan oleh negara.
p) Dapat memberikan kesejahtraan yang lebih baik kepada para karyawan.
q) Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.
12. KEBURUKAN BUMD
a) Monopoli BUMD atas sumber daya alam tertentu dapat mematikan usaha sektor swasta.
b) Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan manajemen berdampak kepada kerugian rakyat secara keseluruhan.
c) Manajemen cenderungkurangprofesional dibanding dengan BUMS, salah satunya diakibatkan oleh kepemilikannya bukan perorangan melainkan negara.
d) Lemahnya pengawasan dapat mengakibatkan terjadinya penyelewengan dan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
e) BUMD yang mengekploitasi sumber daya alam yang dapat merugikan lingkungan.
f) Ketidakmampuan BUMD dalam membayar utang, baik utang luar negeri maupun dalam negeri dapat menjadikan'semakin besarnya beban utang negara.
g) Pegawai kurang disiplin karena banyak mendapatkan fasilitas negara.
h) Birokrasi pemerintah yang panjang membuat BUMD tidak efisien dalam melakukan tugas.
i) Keterbatasan kemampuan dan keahlian dalam mengelola BUMD sehingga sering menderita
j) Pegawai kurang disiplin karena banyak mendapatkan fasilitas negara.
k) Birokrasi pemerintah yang panjang membuat BUMN dan BUMD tidak efisien dalam melakukan tugas.
l) Keterbatasan kemampuan dan keahlian dalam mengelola BUMN dan BUMD sehingga sering menderita
13. PENGERTIAN BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau (BUMS) yang memiliki definisi. Secara umum, Pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS. Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.
14. PERBEDAAN BUMN DAN BUMS
NO
|
BUMN
|
BUMS
|
1
|
Pemilik modal mayoritas adalah negara
|
Pemilik modal mayoritas adalah individu atau kelompok individu
|
2
|
Tujuan usahanya untuk melayani kepentingan umum
|
Tujuan usahanya untuk mencapai kemakmuran pemilik modal (mencari untung sebesar-besarnya).
|
3
|
Bidang usahanya sector-sektor yang vital dan strategis
|
Bidang usahanya tidak menguasai hajat hidup orang banyak
|
4
|
Kekuasaan tertinggi adalah pemerintah
|
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh pemegang saham dan atas nama pemerintah
|
5
|
Cara kerjanya terbuka untuk umum
|
Cara Kerjanya tertutup
|
6
|
Permodalan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan bersifat tetap
|
Permodalan berasal dari perseorangan atau dari para pemegang saham dan penjualan obligasi sifatnya tetap.
|
7
|
Organisasinya dikelola oleh negara
|
Organisasinya terbats, maksudnya ditujukan kepada orang-orang yang memiliki modal
|
8
|
Hubungan usahanya adalah berusah mengadakan hubungan usaha, baik dengan kopersai maupun BUMS.
|
Hubungan usahanyajarang terjadi karena BUMS ini lebih mengutamakan kemajuan dari perusahaannya, sehingga hal ini akan berujung pada persaingan.
|
15. PERAN BUMS
a. Merupakan mitra pemerintah
Pemerintah merupakan penguasa dan pengelola utama sumber-sumber daya yang ada di Indonesia. Keberadaan BUMS merupakan mitra pemerintah dalam usaha pengelolaan sumber daya tersebut baik sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang mampu mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian nasional.
b. Membantu meingkatkan kegiatan produksi, distribusi maupun konsumsi nasional
Tidak semua kegiatan produksi produk barang dan jasa, distribusi maupun konsumsi mampu dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan adanya BUMS, kegiatan-kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan oleh pemerintah tersebut bisa dipenuhi oleh perusahaan swasta. Sehingga mampu membantu meningkatkan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi nasional.
c. Menyerap banyak tenaga kerja sehingga mampu mengurangi angka pengangguran
Dalam mendirikan badan usaha tentu membutuhkan banyak tenaga kerja. Begitu pun dengan pendirian BUMS yang bisa menyerap banyak sekali masyarakat sebagai tenaga kerja. Kemudian dalam perjalanan bisnisnya, BUMS bisa memperoleh keuntungan yang digunakan untuk perluasan usaha. Maka aktifitas pengembangan usaha tersebut akan menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi. Sehingga mampu mengurangi angka pengangguran dalam jumlah yang besar a.
d. Meningkatkan daya beli masyarakat karena pemberian gaji atau pendapatan karyawan
Masyarakat yang bekerja menjadi karyawan BUMS akan memperoleh upah atau imbalan atas jasa dan tenaganya. Dengan uang dari penggajian tersebut, masyarakat mampu membeli aneka barang kebutuhan. Hal tersebut berarti daya beli mereka telah meningkat.
e. Mampu memenuhi target pendapatan negara melalui pajak yang dibayarkan oleh BUMS yang berbentuk PT
BUMS berbentuk Perseroan Terbatas (PT) terbebani kewajiban pajak tertentu untuk disetor kepada negara. Di mana kewajiban pajak tersebut tergantung dari jenis dan aktifitas perusahaannya. Misal sebuah perusahaan industri tekstil terkena kewajiban pajak jenis Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak yang mereka setor tersebut untuk mengisi kas negara, yang biasanya telah ditargetkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
f. Membantu kelancaran pembangunan Negara
Dana yang diperoleh negara melalui pajak yang diterima dari BUMS (seperti penjelasan poin no. 5) selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan negara. Tanpa adanya setoran pajak, tentu pembangunan bisa saja tidak akan berjalan lancar karena kekurangan dana. Bagaimana pun pajak adalah sumber pendapatan negara yang paling besar dan utama. Karena itulah BUMS disebut juga sebagai agen pembangunan nasional. (Baca juga : Pasar Monopoli)
g. Membantu dalam usaha pemerataan pendapatan masyarakat
Perbedaan wilayah geografis dan budaya mengakibatkan terjadi pendapatan masyarakat yang tidak merata. Kota-kota besar cenderung lebih maju karena pendapatan per kapita yang besar. Sedangkan kota kecil atau pedesaan cenderung tertinggal karena pendapatan masyarakat daerah yang kecil. Dengan adanya BUMS, kesempatan lapangan kerja baru terbuka lebar sehingga menaikkan pendapatan masyarakat di wilayah kota kecil. Dari sana BUMS membantu pemerataan pendapatan masyarakat yang masih terus diupayakan oleh pemerintah.
h. Menciptakan kreasi dan peluang usaha baru yang bisa memberi kontribusi dalam dunia bisnis dan perekonomian nasional
Pihak-pihak swasta identik dengan kreasi dan inovasi. Karena biasanya mereka mendirikan usaha dengan melihat kebutuhan masyarakat namun harus unik dan berbeda dari usaha-usaha yang sudah ada. Karena kreatifitas pelaku bisnis BUMS semacam itulah mampu menciptakan kreasi dan peluang usaha baru. Di mana hal tersebut tentu akan memberikan kontribusi yang positif dalam dunia usaha dan perekonomian nasional. (Baca juga : Jenis Pajak Pusat dan Fungsinya)
i. Membantu upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, taraf hidup masyarakat dan kesejahteraan rakyat
Kegiatan usaha BUMS yang membuka lapangan kerja, memberikan pendapatan sehingga meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi pengangguran, semua hal tersebut tidak lain telah membantu dalam usaha penyelesaian masalah pembangunan ekonomi di Indonesia. Jika masalah pembangunan ekonomi bisa teratasi, pertumbuhan ekonomi akan meningkat sehingga kesejahteraan rakyat pun akan meningkat. Karena itulah BUMS telah turut serta membantu upaya pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, taraf hidup maupun kesejahteraan masyarakat
j. Membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia
Umumnya BUMS memiliki program Corporate Social Responsibility(CSR) yang merupakan pertanggungjawaban secara sosialnya sebagai bagian dari lingkungan sosial. Salah satu bentuk CSR perusahaan swasta adalah dengan pemberian beasiswa pada masyarakat. Dengan adanya beasiswa tersebut, masyarakat kurang mampu yang memiliki kendala untuk memperoleh pendidikan akan berkesempatan untuk melanjutkan pendidikan. Dengan pendidikan akan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bersangkutan. Karena itulah BUMS berperan dalam meningkatkan kualitas SDM Indonesia.
k. Meningkatkan pendapatan nasional
Kegiatan usaha BUMS tidak lain adalah mengolah dan menghasilkan barang ataupun jasa. Di mana barang dan jasa adalah komponen pendapatan nasional jika dilihat dari segi Produk Domestik Bruto (PDB). Jadi dengan adanya kegiatan usaha BUMS, pendapatan nasional menjadi meningkat
l. Mempercepat penyebaran dan penguasaan teknologi pada masyarakat
Kegiatan industri BUMS yang kian berkembang dan maju akan dituntut untuk menggunakan teknologi yang canggih guna mencapai kegiatan usaha produksi yang efektif dan efisien. Penggunaan teknologi modern dalam operasional BUMS akan mengakibatkan masyarakat (sebagai pelaku usaha BUMS) mampu menguasai teknologi canggih tersebut. Maka inilah peran serta BUMS dalam mempercepat penyebaran dan penguasaan teknologi pada masyarakat.
16. BENTUK – BENTUK BUMS
1. Perusahaan Perseorangan
Dalam arti perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang merupakan pemilik perusahaan.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan
Dalam arti perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang modal dan tanggung jawabnya dipegang oleh satu orang secara pribadi yang merupakan pemilik perusahaan.
Ciri-Ciri Perusahaan Perseorangan
· Dimiliki secara pribadi atau perseorangan
· Pengelolaan badan usaha mudah dan murah
· Pengusaha sebagai pemilik bebas dalam mengemukakan dan menerapkan kebijakan kepada bawahan, tanpa melalui jalur birokratis .
· Pemilik dapat menutup badan usaha jika tidak menguntungkan
· Modal badan usaha perorangan hanya satu orang (tidak terpisah)
· Modal berasal dari pribadi pemilik
· Kelangsungan hidup usaha begantung pemilik perusahaan itu sendiri
Kelebihan atau Kebaikan Perusahaan Perseorangan
· Mudah didirikan
· Organisasi yang sederhana dan mudah karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil
· Pemilik memiliki kebebasan yang seluas-luasnya
· Keuntungan berada pada satu orang yaitu pemilik perusahaan
· Memilik Pajak yang rendah
· Kerahasiaan perusahaan lebih terjamin
· Pengambilan keputusan yang cepat, tanpa menunggu persetujuan orang lain
Kelemahan atau Kekurangan Perusahaan Perseorangan
· Memiliki modal yang terbatas
· Segala tanggung jawab dan resiko badan usaha perseorangan ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan
· Kerugian ditanggung sendiri oleh pemilik perusahaan
· Kualitas manajerial dan pekerja terbatas
2. Firma (fa)
Dalam pengertian Firma (fa) adalah persekutuan dua orang atau lebih dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan dengan satu nama dan membagi keuntungan dari hasil yang didapatkannya. Setiap sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama pada perusahaan.
Ciri-Ciri Usaha Persekutuan Firma (Fa)
Ciri-Ciri Usaha Persekutuan Firma (Fa)
· Memiliki modal yang besar
· Pemakaian nama bersama dalam kegiatan usaha
· Memiliki tanggung jawab atas resiko yang tidak terbatas
· Setiap anggota memiliki kewenangan dalam menjalankan usaha maupun mengadakan perjanjian dengan pihak lain tanpa menunggu persetujuan anggota lain
Kelebihan atau Kebaikan Usaha Persekutuan Firma (Fa)
· Jumlah modal yang besar
· Kemampuan Manajemen lebih besar
· Pendirian relatif mudah
· Status badan usaha yang jelas karena kepemilikan akta dari notaris dan terdaftar di pengadilan negeri
· Tanggung Jawab dilakukan secara bersama-sama
· Pengambilan kredit lebih besar dan mudah karena dipercaya oleh lembaga keuangan (bank)
· Pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan kehalian masing-masing dari sekutu atau anggota
Kelemahan atau Kekurangan Badan Usaha Persekutuan Firma (fa)
· Pengambilan keputusan atau kebijakan kurang cepat karena menunggu musyawarah
· Perusahaan dikatakan bubar jika terdapat anggota yang mengundurkan diri atau meninggal dunia
· Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka anggota lain ikut menanggungnya.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian persekutuan Komanditer adalah persekutuan dua atau lebih orang yang beberapa sekutu atau anggota hanya menyerahkan modal dan sekutu yang lain menjalankan perusahaan. Dalam persekutuan komanditer dikenal dengan dua sekutu yaitu : sekutu aktif/ sekutu komplementer dan sekutu pasig/sekutu komanditer. Sekutuh aktif adalah sekutuh yang memiliki hak dalam menjalankan dan memimpin perusahaan, sedangkan sekutuh pasif adaah sekutuh yang hanya menyerahkan modal
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)
Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer (CV)
· Keanggotan terdiri atas anggota pasif dan aktif
· Badan usaha persekutuan yang memiliki beberapa orang anggota
· Sekutu aktif menjalankan perusahaan
· Sekutu pasif tidak menjalankan perusahaan, namun hanya penanam modal
Kelebihan atau Kebaikan Persekutuan Komanditer (CV)
· Mudahnya dalam proses pendirian
· Kebutuhan modal lebih terjamin dan terpenuhi
· Cenderung lebih mudah memperoleh kredit
· Sebagai tempat untuk menanamkan modal karena sekutu diam mudah menginvestasikan dan mencairkan kembali modalnya
· Kemampuan manajemen lebih besar
· Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu orang atau lebih
· Kekayaan pribadi terpisah dari kekayaan perusahaan
· Pembagian keuntungan dan kerugian berdasarkan pada besarnya modal yang ditanam
Kelemahan atau Kekurangan Persekutuan Komanditer (CV)
· Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak bergantung kepada sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan dan perusahaan
· Dapat terjadi selisih paham antarpemilik
4. Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian perseroan terbatas adalah badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbedan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham. PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham.
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)
Ciri-Ciri Perseroan Terbatas (PT)
· Kelangsungan hidup perusahaan PT berapa ditangan pemilik saham
· PT berorientasi mencari keuntungan atau profit
· Pendirian PT dilakukan oleh 2 orang atau pribadi huum
· Pendiran PT disahkan dalam akta notaris dan berlaku sejak pengesahan kementrian hukum dan ham
· Pemimpin PT berupa direksi yang bisa saja tidak memilik bagian saham dan bertugas memimpihak perusahaan
· Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, namun modal perusahaan bergantung pada pemegang saham
· Karyawan PT bestatus sebagai pegawai swasta
· Saham mudah dieprjualbelikan
Kelebihan atau Kebaikan Perseroan Terbatas (PT)
· Mudahnya pengaihan kepemilikan
· Kebutuhan terhadap pengembangan modal terjamin dan terpenuhi
· Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
· Mhdah dalam memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
Kelemahan atau Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
· Biaya pembentukan yang relatif tinggi
· Pembayaran pajak yang besar
· Sulit menjaga rahasia perusahaan
· Proses pendirian perusahaan yang panjang
17. KEBAIKAN BUMS
a. Kelebihan Badan Usaha Perseorangan
· Cara pendirian badan usaha perorangan lebih mudah.
· Pemenuhan modal berasal sepenuhnya dari pemilik.
· Pengaturan kegiatan organisasi lebih mudah dan sederhana.
· Dominasi pemilik yang besar menyebabkan menajemennya juga sederhana.
· Tingkat pengenaan pajak juga kecil, karena ada komponen pendapatan tidak kena pajak ( PTKP ).
b. Kelebihan Dan Kekurangan Firma
· Jumlah modal yang dapat dihimpun lebih besar dari pada usaha perseorangan, sehingga kebutuhan terhadap modal lebih mudah terpenuhi.
· Seluruh pemilik firma saling bekerja sama mengelola sehingga perhatiannya terhadap badan usaha lebih besar.
· Pengambilan keputusan atau kebijakan lebih rasional dan akurat karena dilakukan oleh lebih dari satu orang.
· Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja diantara para anggota.
c. Kelebihan CV
· Kebutuhan berupa modal lebih mudah terpenuhi karena berbentuk persekutuan.
· Tanggung jawab sekutu komanditer / pasif bersifat terbatas.
· Pemimpin badan usaha dapat dilaksanakan oleh dua orang atau lebih sehingga akan memudahkan dalam menyusun perencanaan yang matang dan akurat.
d. Kelebihan Dan Kekurangan PT
· Modal yang dikumpulkan lebih besar yaitu melalui penjualan saham.
· Lebih mudah untuk melakukan perluasan usaha.
· Kemampuan mendapat kredit lebih baik.
· Tanggung jawab pemegang saham terbatas.
18. KEBURUKAN BUMS
a. Kekurangan Badan Usaha Perseorangan
· Tanggung jawab badan usaha tidak terbatas artinya jika terjadi kerugian maka harta pribadi pemiliknya juga menjadi jaminan.
· Jumlah modal dan manajemen yang terbatas pada satu orang akan mengurangi kapasitas besarnya perusahaan.
· Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, hal ini berkaitan dengan keberadaan pemilik yang Cuma satu orang dimana bila pemiliknya berhalangan tetap atau meninggal maka penggantinya belum tentu dapat menjalankan perusahaan karena kurang berpengalaman.
b. Kekurangan Firma
· Sangat mudah dan rawan terjadi konflik antara anggota sekutu yang berakibatnya pada bubarnya badan usaha ini.
· Tanggung jawab para pemilik tidak terbatas artinya semua anggota akan bertanggung jawab hingga pada harta milik pribadi jika terjadi resiko kerugian pada badan usaha.
· Sekutu yang mengundurkan diri akan kesulitan mengambil modal pribadinya.
c. Kekurangan CV
· Adanya pembedaan tugas dari sekutu pasif untuk tidak mengelola langsung kegiatan badan usaha.
· Rawan menimbulkan konflik intern dikalangan anggota.
· Adanya tanggung jawab yang tidak terbatas bagi sekutu aktif.
· Kelangsungan hidup CV sewaktu-waktu dapat terganggu.
· Diperlukan pengawasan secara kompleks terhadap sekutu aktif.
d. Kekurangan PT
· Saham-sahamnya mudah diperdagangkan sehingga mudah menimbulkan spekulasi.
· Rahasia perusahaan kurang terjamin karena seluruh kegiatan perusahaan harus dilaporkan kepada pemilik modal / saham.
· Peran pemegang saham kurang peduli terhadap kondisi perusahaan karena lebih mengutamakan peroleh dividen.
19. JENIS-JENIS KEGIATAN BUMS
Berdasarkan kegiatan usaha yang dilakukannya, jenis kegiatan usaha BUMS dapat dikelompokkan menjadi kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang ekstraktif, agraris, industri, perdagangan, dan jasa.
a. Bidang ekstraktif, yaitu bidang usaha yang mengambil dan mengolah apa yang telah tersedia di alam.
b. Bidang agraris, yaitu bidang usaha yang berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian,
c. Bidang industri, yaitu bidang usaha yang berusaha meningkatkan nilai ekonomis suatu barang dengan jalan mengubah bentuknya.
d. Bidang perdagangan, yaitu bidang usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan.
e. Bidang jasa, yaitu bidang usaha yang memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat.
20. TAHAPAN PENDIRIAN BUMS
a. Prosedur Pendirian PT
Bentuk badan usaha PT adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Hal ini dikarenakan badan hukum PT memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain adalah luasnya bidang usaha yang dimiliki, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor. Dasar hukum yang utama tentang pendirian PT-Perseroan Terbatas adalah Undang-undang No. 40 tahun 2007: Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Tentang Perseroan Terbatas Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT - Perseroan Terbatas. Permohonan Pendirian PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris. Persiapan dan untuk mendirikan Perseroan Terbatas adalah:
a) Pertama kali yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan nama pendiri perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan terbatas, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan terbatas.
b) Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar pendirian PT untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan Terbatas harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Prosedur Pendirian perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
a) Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
b) Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham atas perseroan yang didirikan.
c) Setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi berkurang 2 orang, maka dalam waktu paling lama 6 bulan sejak keadaan tersebut pemegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya ke orang lain.
d) Setelah jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 3, pemegang saham tetap kurang dari 2 orang maka pemegang saham bertanggung jawab atas segala resiko atau kerugian dan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
e) Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih diatur dalam ayat 1, ayat 3 dan ayat 4 tidak berlaku bagi perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.
f) Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana diatur dalam ayat 1 disahkan oleh menteri.
g) Dalam pembuatan Akta Pnedirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
Karakteristik Perseroan Terbatas antara lain :
a) Pendiriannya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing dalam rangka PMA.
b) Proses pendirian, Perubahan atau Pembubaran Perusahaan diatur dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
c) Setiap pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas wajib mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI.
d) Status PT Bersifat Terbuka atau Tertutup.
e) Bersifat mencari keuntungan sebesar-besarnya.
f) Status modalnya dapat berupa PMA, PMDN, BUMN atau Swasta Lokal
g) Modal Dasarnya diatur minimal Rp. 20 juta kecuali ditentukan lain sesuai kegiatan usahanya.
h) Adanya Pemegang Saham sebagai pemilik modal yang secara jelas disebutkan dalam Akta Pendirian atau Perubannya baik atas nama perusahaan asing/lokal ataupun atas nama perorangan.
i) Tanggung jawab dan pengawasan perusahaan dilakukan oleh Direktur dan Komisaris.
j) Keputusan tertinggi berada didalam Keputusan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham.
Apabila para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha berencana untuk ikut serta dalam tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan maupun swasta, maka harus dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu berupa :
a) Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
b) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
c) Tanda Daftar Perseroan.
d) Keanggotaan pada KADIN dan Sertifikasi Kompetensi KADIN.
Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat Badan Usaha, serta Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi. (penjelasan lengkap pada halaman Sertifikasi Izin Tender).
Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP
a) Perusahaan Besar adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahanya diatas Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah).
b) Perusahaan Menengah adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahaanya Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah) sampai Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah).
c) Perusahaan Kecil adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya sampai dengan Rp. 200.000.000 (duaratus juta).
Tahapan proses pendirian PT
1) TAHAP 1. Pengecekan & Pendaftaran Nama Perseroan.
2) TAHAP 2. Pembuatan Akta Pendirian PT.
3) TAHAP 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
4) TAHAP 4. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak.
5) TAHAP 5. Pengesahan Menteri Kehakiman & Ham RI.
6) TAHAP 6. UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha.
7) TAHAP 7. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan.
8) TAHAP 8. TDP-Tanda Daftar Perusahaan.
SYARAT PENDIRIAN PT
1) Mengisi formulir Pendirian PT.
2) Mempersiapkan 2 (dua) nama PT sebagai alternative.
3) Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan.
4) Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris).
5) Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan.
6) Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan.
7) Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran.
8) Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan untuk kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU.
Dalam mendirikan PT harus memenuhi ketentuan berikut:
Dalam mendirikan PT harus memenuhi ketentuan berikut:
9) Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
10) Para pendiri adalah warga negara Indonesia.
11) WNA hanya diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
12) Para pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/s Kelemahan dan Kelebihan Perseroan Terbatas.
b. Prosedur Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer. Seperti hal PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris. Para pendiri perseroan komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta Pendirian.
Prosedur Pendirian Perusahaan Komanditer adalah
Prosedur Pendirian Perusahaan Komanditer adalah
a) Pendirian dilakukan di depan Notaris dengan melampirkan keterangan : Nama CV, Tempat Kedudukan, Siapa sebagai Persero aktif dan persero diam serta maksud dan tujuan pendirian CV.
b) Mendaftarkannya pada Pengadilan Negeri setempat dimana tempat kedudukan CV.
c) Mendaftarkannya ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
d) Jika usaha yang dijalankan berhubungan dengan jasa yang diterima oleh instansi pemerintah atau mengikuti tender proyek pemerintah.
1) Ketentuan untuk mendirikan CV
a) Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
b) Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang.
c) Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
d) Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.
2) Persiapan untuk mendirikan CV
a) Pertama. Anda harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.
b) Kedua. Tentukan besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor, mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya.
Modal disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sebagai berikut;
1) SIUP Kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000.
2) SIUP Menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000.
3) SIUP Besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000.
Besarnya modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri.
Besarnya modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri.
4) Ketiga. Sebaiknya anda sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
5) Keempat. Tentukan maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha yang ingin anda laksanakan).
Setelah informasi tersebut disiapkan maka anda sudah bisa mengajukan permohonan
Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data sebagai berikut.
1) Nama para pendiri perusahaan.
2) Nama Perusahaan.
3) Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten).
4) Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha).
5) Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer.
c. Prosedur pendirian Firma
Seperti halnya CV untuk mendirikan sebuah Firma juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai Pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris. Para pendiri firma adalah warga negara Indonesia yang menjadi anggota pengurus didalam perusahaan.Masing-masing pengurus firma memiliki hak dan kewajiban yang setara dan masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan. Untuk mengajukan permohonan akta pendirian Firma, para pendiri dapat secara bersama-sama, atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri, dan atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk menghadap Notaris .
Prosedur Pendirian Firma (FA)
Prosedur Pendirian Firma (FA)
a) Adanya akta pendirian persekutuan yang dipersyaratkan dengan akta autentik yang dibuat oleh notaris.
b) Akta pendirian tersebut harus didadtarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam daerah hukum di mana persekutuan firma berdomisili.
c) Setelah dilakukan pendaftaran, akta pendirian tersebutdalam Berita Negara RI.
d) Selama pendaftaran dan pengumuman itu belum berlangsung, maka terhadap pihak ketiga firma harus dianggap sebagai :
Menjalankan segala macam urusan perniagaan;
1) Didirikan untuk waktu tidak terbatas.
2) Tidak ada sekutu yan dikecualikan untuk bertindak dan menandatangani surat bagi persekutuan firma.
1. Persiapan Pendirian Firma
Sebelum permohonan Akta Pendirian Firma diajukan kepada Notaris, minimal ada beberapa hal yang harus anda siapkan sebagai dasar pembuatan Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar Perusahaan yaitu.
a. Nama para pendiri Firma.
b. Nama perusahaan.
c. Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten).
d. Maksud dan tujuan perusahaan serta kegiatan usaha, dan.
e. Susunan pengurus Firma.
Syarat yang harus anda siapkan untuk membuat dan membentuk badan usaha PT, CV atau Firma adalah:
1. Siapakan data dan Informasi Pendirian Perusahaan.
a. Nama para pendiri perusahaan, jumlah pendiri minimal 2 orang.
b. Nama Perusahaan.
c. Tempat dan kedudukan perusahaan.
d. Maksud dan tujuan perusahaan (bidang dan lingkup kegiatan usaha).
e. Nama dan susunan pengurus (direktur dan komisaris).
f. Khusus untuk proses pendirian PT tentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal yang disetor oleh pendiri perusahaan.
2. Isi Formulir pendirian perusahaan dibawah ini sesuai bentuk badan usaha.
3. Lampirkan Persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
a. fotokopi KTP para pendiri perusahaan.
b. Fotokopo NPWP direktur utama/pimpinan perusahaan.
c. Fotokopi KTP pengurus perusahaan (Direktur dan Komisaris).
d. Fotokopi KK-kartu keluarga direktur utama/pimpinan perusahaan.
e. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4 (2 lembar).
f. Fotokopi bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha/kantor.
g. Surat keterangan dari pengelola jika berlokasi di gedung/perkantoran
h. Surat kuasa pendirian perusahaan.
i. Surat pernyataan modal khusus untuk PT.
j. Surat kuasa permohonan NPWP
No comments:
Post a Comment