Tugas 1
1. Jelaskan pengertian pembagian kekuasaan!
Jawaban: pembagian kekauasaan adalah proses menceraikan wewenang yang dimiliki oleh negara untuk (memerintah, mewakili, mengurus, dan sebagainya) menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga negara untuk menghindari pemusatan kekuasaaan (wewenang) pada satu pihak atau lembaga.
2. Jelaskan pengertian kekuasaan eksekutif menurut John Locke!
Jawaban: kekuasaan eksekutif menurut John Locke adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Pemegang kekuasaan ekseskutif harus melaksanakan undang-undang dengan baik agar pelaksanaan kekuasaan dalam pemerintahan berjalan lancar.
3. Sebutkan tugas dan wewenang menteri-menteri secara umum!
Jawaban:
a. Memimpin departemen sesuai tugas pokok yang ditetapkan pemerintah dan membina aparatur departemen yang dipimpinnya.
b. Menentukan kebijakan pelaksanaan bidang pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden.
2. Jelaskan pengertian kekuasaan eksekutif menurut John Locke!
Jawaban: kekuasaan eksekutif menurut John Locke adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Pemegang kekuasaan ekseskutif harus melaksanakan undang-undang dengan baik agar pelaksanaan kekuasaan dalam pemerintahan berjalan lancar.
3. Sebutkan tugas dan wewenang menteri-menteri secara umum!
Jawaban:
a. Memimpin departemen sesuai tugas pokok yang ditetapkan pemerintah dan membina aparatur departemen yang dipimpinnya.
b. Menentukan kebijakan pelaksanaan bidang pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden.
c. Membina dan melaksanakan kerja sama dengan departemen, instansi, dan organisasi terkait lainnya untuk memecahkan persoalan yang timbul.
4. Sebutkan tugas dan wewenang presiden!
Jawaban:
a. Membuat undang-undang bersama MPR
b. Menetapkan peraturan pemerintah
c. Memegang kekuasaan yang tertinggi, yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
d. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR.
e. Menyatakan keadaan berbahaya
f. Mengangkat dan menerima penempatan duta konsul negara lain dengan memerhatikan pertimbangan DPR
g. Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
h. Memberikan amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR
i. Memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur denga undang-undang.
j. Mengangkat dan memberhentikan menteri
k. Mengajukan RUU APBN kepada DPR.
5. Bagaimana sistem pemerintahan di Indonesia!
Jawaban: sistem pemerintahan yang bisa disebut juga sebagai sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian Bangsa Indonesia. Namun, sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak terlepas dari ajaran trias politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah tentang tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada suatu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling memengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggungjawaban.
4. Sebutkan tugas dan wewenang presiden!
Jawaban:
a. Membuat undang-undang bersama MPR
b. Menetapkan peraturan pemerintah
c. Memegang kekuasaan yang tertinggi, yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
d. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR.
e. Menyatakan keadaan berbahaya
f. Mengangkat dan menerima penempatan duta konsul negara lain dengan memerhatikan pertimbangan DPR
g. Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
h. Memberikan amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR
i. Memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur denga undang-undang.
j. Mengangkat dan memberhentikan menteri
k. Mengajukan RUU APBN kepada DPR.
5. Bagaimana sistem pemerintahan di Indonesia!
Jawaban: sistem pemerintahan yang bisa disebut juga sebagai sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian Bangsa Indonesia. Namun, sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak terlepas dari ajaran trias politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah tentang tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada suatu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling memengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggungjawaban.
No comments:
Post a Comment