KOPERASI
Pengertian Koperasi – Selamat sore sahabat pengertian, kemarin kita sudah membahas mengenai pengertian Otonomi Daerah. Nah, sekarang kita akan mengulas tentang Pengertian Koperasi . Saat kita lupa membawa pensil, kita dapat membelinya disekolah melalui koperasi sekolah. Koperasi sekolah menyediakan berbagai macam kebutuhan belajar seperti alat tulis. Penjelasan diatas merupakan contoh kecil dari koperasi. Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai pengertian koperasi, langsung saja ya kita simak artikel berikut ini.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Secara bahasa, koperasi berasal dari bahasa inggris, yaitu ‘co’ berarti bersama dan operation berarti bekerja. jadi, koperasi adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong).
Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam pasal 5 dijelaskan bahwa yang dimaksud koperasi adalah badan operasi yang beranggotakan orang seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yan berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip Kopeasi
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional), yaitu :
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi, dan
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Prinsip koperasi di Indonesia tercantum dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992, yakni:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
- Kemandirian,
- Pendidikan perkoperasian, dan
- Kerjasama antar koperasi.
Adapun prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK).
Fungsi dan Peran Koperasi
Koperasi juga memiliki fungsi dan peran yang tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 4. fungsi dan peran dalam Undang-undang tersebut sebagai berikut.
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jenis -Jenis Koperasi
Jenis Koperasi Menurut Fungsinya
Jenis koperasi menurut fungsimya dapa dibedakan menjadi berikut.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Dikoperai in anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli (konsumen) bagi koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi penjualan/pemasaran merupakan koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi Produksi
Koperasi Produksi yakni koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai koperasi. Dikoperasi jenis ini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi Jasa
Koperasi Jasa yaitu koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Contohnya, simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Anggota dari koperasi ini berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
Berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi jenis ini dapat dibedakan menjadi :
- Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer.
- Gabungan koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi pusat.
- Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 3 gabungan koperasi.
Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
Menurut status keanggotaannya koperasi dibedakan menjadi :
- Koperasi produsen ialah koperasi yang beranggotakan para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Jenis Koperasi di Indonesia
Dibawah ini merupakan macam-macam koperasi di Indonesia, diantaranya sebagai berikut.
Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang beranggotakan masyarakat, baik sebagai konsumen maupun sebagai produsen barang. Kegiatan koperasi ini adalah menyalenggarakan fungsi penghimpunan dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik kepada konsumen maupun produsen.
Koperasi konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang beranggotakan konsumen. Kegiatan dari koperasi ini adalah menyalenggarakan fungsi penyedia barang-barang kebutuhan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
Kopersi produsen
Kopersi produsen yaitu koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Kegiatan koperasi ini adalah menyalenggarakan fungsi penyedia bahan atau sarana produksi, pemrosesan, dan pemasaran barang yang dihasilkan oleh anggota selaku produsen.
Koperasi pemasaran
Koperasi pemasaran yakni koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Kegiatan koperasi ini adalah menyalenggarakan fungsi pemasaran barang yang diproduksi oleh anggota.
Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyalenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota. Misalnya jasa asuransi, angkutan, serta pendidikan dan pelatihan.
Koperasi yang menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Bisa saja dalam rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Demkian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi.
Mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota. Namun sesuai dengan UU 25 Tahun 1992 pengurus adalah dari anggota, apabila diperlukan dapat mengangkat manajer untuk membantu mengelolanya.
Modal Koperasi
Modal koperasi ada dua macam yaitu, modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri merupakan sejumlah uang yang dikumpulkan anggota-anggotanya sesuai dengan ketentuan koperasi. Macam-macam modal sendiri antara lain simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan khusus, dana cadangan, dan hibah.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang harus dibayar oleh anggota pada saat waktu tertentu kepada koperasi. Simpanan khusus merupakan simpanan yamg dimiliki oleh anggota koperasi mengacu pada ketentuan khusus yang dibuat oleh koperasi. Dana cadangan merupakan modal yang dimiliki koperasi dari hasil SHU yang tidak dibagikan.
Hibah merupakan modal yang berasal dari bantuan (donatur) dari pihak luar atau lain untuk menjalankan kegietan usaha koperasi. Modal pinjaman adalah sejumlah uang yang diperolah dari pihak luar sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. Modal ini harus dikembalikan koperasi pada saat jatuh tempo.
Modal pinjaman koperasi dapat berasal dari anggota dan calon anggota, koperasi lain dengan perjanjian kerja sama antarkoperasi, bank atau lembaga keuangan bukan bank berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penerbitan obligasi dan surat utang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sumber lain yang sah.
No comments:
Post a Comment