yo

About Templatezy

Reach Your Dreams!

ig widget

Postingan Terbaru

Showing posts with label PKN. Show all posts
Showing posts with label PKN. Show all posts

Wednesday, June 19, 2019

Tugas Pkn : Semester 2

June 19, 2019 0 Comments
TUGAS 1

6. Jelaskan pembagian kekuasaan menurut Zul Afdi Ardian!
Jawaban: Ada dua cara pembagian kekuasaan menurut Zul Afdi Ardian, yaitu secara vertikal dan horizontal.
a. Secara vertikal, yaitu pembagian kekuaaan menurut tingkatnya. Maksudnya, pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan, misalnya antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam negara kesatuan, atau antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam suatu negara federal.
b. Secara horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Dalam pembagian ini lebih menitikberatkan pada pembedaaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif (Zul Afdi Ardian, 1994:62).

7. Tuliskan perbedaan konsep pembagian kekuasaan yang dikemukakan oleh John Locke dengan konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu!
Jawaban: John Locke, dalam bukunya yang berjudul Two Treaties of Governmentmengusulkan agar kekuasaan di dalam negara itu dibagi dalam organ-organ negara yang mempunyai fungsi yang berbeda-beda. Menurut beliau agar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaaan, yaitu:
a. Kekuasaan legislatif (membuat undang-undang)
b. Kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang)
c. Kekuasaan federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain).

Pendapat John Locke inilah yagn mendasari munculnya teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu negara. Sedangkan, Montesquieu berpendapat lain. Menurut Montesquieu seorang pemikir berkebangsaan Prancis mengemukakan teorinya yang disebut trias politica. Dalam bukunya yang berjual L’esprit des Lois pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak berbeda dari pendapat John Locke. Menurut Montesquieu tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahaan kekuaaan negara ke dalam tiga bagian, yaitu:
a. Kekuasaan legislatif (membuat undang-undang)
b. Kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang)
c. Kekuasan yudikatif (mengadili jika terjadi pelanggaran atas undang-undang).

8. Tuliskan isi landasan hukum pemerintahan daerah dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945!
Jawaban: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Berdasarkan ketentuan terebut, pembagian kekuasaan secara vertikal menunjukkan pembagian kekuaaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

9. Sebutkan pembagian kekuasaan secara horizontal!
Jawaban:
a. Kekuasaan konstitutif
b. Kekuasaan eksekutif
c. Kekuasaan legislatif
d. Kekuasaan yudikatif
e. Kekuasaan eksaminatif
f. Kekuasaan moneter

10. Sebutkan beberapa lembaga pemerintah nonkementrian yang ada di Indonesia!
Jawaban:
a. Badan Intelijen Negara (BIN)
b. Badan Narkotika Nasional (BNN)
c. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
d. Badan Urusan Logistik (BULOG)
e. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
f. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Tugas Pkn : Semester 1

June 19, 2019 0 Comments
Tugas 1

1. Jelaskan pengertian pembagian kekuasaan!
Jawaban: pembagian kekauasaan adalah proses menceraikan wewenang yang dimiliki oleh negara untuk (memerintah, mewakili, mengurus, dan sebagainya) menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga negara untuk menghindari pemusatan kekuasaaan (wewenang) pada satu pihak atau lembaga.

2. Jelaskan pengertian kekuasaan eksekutif menurut John Locke!
Jawaban: kekuasaan eksekutif menurut John Locke adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Pemegang kekuasaan ekseskutif harus melaksanakan undang-undang dengan baik agar pelaksanaan kekuasaan dalam pemerintahan berjalan lancar.

3. Sebutkan tugas dan wewenang menteri-menteri secara umum!
Jawaban:
a. Memimpin departemen sesuai tugas pokok yang ditetapkan pemerintah dan membina aparatur departemen yang dipimpinnya.
b. Menentukan kebijakan pelaksanaan bidang pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden.

c. Membina dan melaksanakan kerja sama dengan departemen, instansi, dan organisasi terkait lainnya untuk memecahkan persoalan yang timbul.

4. Sebutkan tugas dan wewenang presiden!
Jawaban:
a. Membuat undang-undang bersama MPR
b. Menetapkan peraturan pemerintah
c. Memegang kekuasaan yang tertinggi, yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
d. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR.
e. Menyatakan keadaan berbahaya
f. Mengangkat dan menerima penempatan duta konsul negara lain dengan memerhatikan pertimbangan DPR
g. Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
h. Memberikan amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR
i. Memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur denga undang-undang.
j. Mengangkat dan memberhentikan menteri
k. Mengajukan RUU APBN kepada DPR.

5. Bagaimana sistem pemerintahan di Indonesia!
Jawaban: sistem pemerintahan yang bisa disebut juga sebagai sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian Bangsa Indonesia. Namun, sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak terlepas dari ajaran trias politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah tentang tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada suatu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling memengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggungjawaban.

Sunday, March 17, 2019

Bank Soal Pkn : Semester 2

March 17, 2019 0 Comments
SOAL 2
Image result for pkn
11. Seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan disebut....
a. bilateral
b. multilateral
c. bipatride
c. apatride
d. stelsel aktif
jawaban: c

12. Penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan dari Negara lain disebut...
a. devrivation
b. renunciation
c. representator
d. depriator
e. termination
jawaban: e

13. Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan hubungan darah atau keturunan disebut....
a. Ius sanguinis
b. Ius soli
c. kewarganegaraan tunggal
d. kewarganegaraan ganda
e. asas tempat kelahiran
jawaban: a

14. Warganegara yang baik adalah warganegara yang dapat menggunakan haknya secara bertanggung jawab untuk....
a. kemanusiaan
b. pamer
c. kemasyarakatan
d. persatuan
e. kekeluargaan
jawaban: a

15. Berikut kewajiban sebagai warganegara Indonesia, kecuali....
a. menjaga dan melestarikan lingkungan
b. hak memperoleh pendidikan dan pengajaran
c. hidup rukun dengan sesama
d. membayara pajak
e. patuh, taat dan menjalankan segala peraturan dan undang-undang yang berlaku
jawaban: b

16. Berikut cara-cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, kecuali....
a. kelahiran
b. kematian
c. pernikahan
d. pengangkatan
e. permohonan kewarganegaraan
jawaban: b

17. Setiap orang yang bertempat di suatu negara dalam waktu tidak terbatas, dan terdiri dari warganegara dan bukan warganegara disebut....
a. warganegara
b. penduduk
c. masyarakat
d. warga masyarakat
e. bukan warganegara
jawaban: b

18. Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui naturalisasi, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada menteri.....
a. Hankam
b.Sosial
c. Kehakiman
d. Luar Negeri
e. Dalam negeri
jawaban: c

19. Istilah konstitusi di Negara Inggris adalah....
a. constituer
b. constitution
c. constitutie
d. copnstituere
e. verfassung
jawaban: b

20. Berikut wujud partisipasi terhadap konstitusi Negara yang diterapkan dalam masyarakat, kecuali....
a. menjunjung tinggi norma-norma pergaulan
b. mengikuti kegiatan yang ada dalam karang taruna
c. mengembangkan sikap sadar dan rasional
d. menjalin persatuan dan kerukunan warga melalui berbagai kegiatan
e. sadar pada ketentuan yang menjadi keputusan bersama
jawaban: c

Bank Soal Pkn : Semester 2

March 17, 2019 0 Comments
Soal 1
Image result for pkn
1. Berikut wujud partisipasi terhadap konstitusi negara yang diterapkan dalam sekolah, kecuali....
a. taat dan patuh terhadap tata tertib sekolah
b. melaksanakan program kegiatan OSIS dengan baik
c. mengembangkan sikap sadar dan rasional
d. melaksanakan hasil keputusan bersama
e. taat dan patuh terhadap orang tua
jawaban: e

2. Wujud partisipasi terhadap konstitusi negara dapat dimulai dari....
a. negara
b. diri sendiri
c. pemerintah
d. keluarga
e. masyarakat
jawaban: b

3. Hubungan pembukaan teradap pasal-pasal UUD 1945 adalah hubungan yang bersifat....
a. kausa-organik
b. satu kesatuan yang erat
c. hierarki piramida
d. penjelasan
e. sistematis
jawaban: b

4. Aturan untuk mengubah UUD 1945 diatur didalam....
a. Pasal 36 UUD 1945
b. Pasal 35 UUD 1945
c. Pasal 37 UUD 1945
d. Pasal 27 UUD 1945
e. Pasal 30 UUD 1945
jawaban: c

5. Berikut ciri-ciri konstitusi Negara, kecuali....
a. bersifat adil agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi
b. melindungi asas demokrasi
c. menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada di tangan rakyat
d. menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada di tangan pemerintah
e. menentukan suatu hukum
jawaban: d

6. Pancasila sebagai dasar negara tercantum didalam pembukaan UUD 1945 pada....
a. Alinea 3
b. Alinea 1
c. Alinea 2
d. Alenia 4
e. Alenia 1 dan 2
jawaban: d

7. Jiwa dan semangat persatuan yang telah menjiwai kehidupan masyarakat Indonesia tersirat dalam Pancasila yaitu sila ke....
a. Satu
b. Tiga
c. Lima
d. Dua
e. Empat
jawaban: b

8. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah....
a. UUD 1945
b. TAP MPR
c. Peraturan Pemerintah
d. Pancasila
e. Undang-undang
jawaban: d

9. Berikut tujuan adanya konstitusi Negara, kecuali....
a. memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
b. membebaskan kekuasaan
c. melindungi HAM
d. Pedoman penyelenggaraan Negara
e. pedoman pembubaran Negara
jawaban: e

10. Hukum dasar yang tidak tertulis yang diakui juga dalam praktek ketatanegaraan Indonesia adalah....
a. Konvensi
b. Pancasila
c. UUD 1945
d. Undang-undang
e. Konstitusi
jawaban: a

Bank Soal Pkn : Semester 1

March 17, 2019 0 Comments
Soal 2
Image result for pkn
11. Berikut ini urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah daerah adalah....
a. pertahanan
b. keamanan
c. retribusi
d. moneter
e. fisikal
Jawaban: c

12. Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dengan suara terbanyak dilantik oleh....
a. presiden
b.Menteri Dalam Negeri
c. DPRD provinsi
d. Menteri Pertahanan
e. MPR
Jawaban: b

13. Dalam hal kepala daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggung jawabnya, DPRD menggunakan hak..untuk menanggapinya.
a. inisiatif
b. angket
c. interpelasi
d. menyatakan pendapat
e. mengajukan pertanyaan
Jawaban: d

14. Landasan hukum kementeriaan negara adalah UUD 1945 pasal....
a. 17
b. 18
c. 19
d. 22 C
e. 23
Jawaban: a

15. Kabinet Gotong Royong dipimpin oleh presiden....
a. Soekarno
b. Soeharto
c. B.J. Habibie
d. Abdurrahman Wahid
e. Megawati
Jawaban: e

16. Pasal 15 Undang-undang Dasar Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah maksimal kementerian negara yang dapat dibentuk berjumlah...
a. 32
b. 33
c. 34
d. 35
e. 36
Jawaban: c

17. Kementrian yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi kementrian-kementrian yang berada di lingkup tugasnya adalah...
a. Kementerian Sekretariat Negara
b. Kementrian Kesehatan
c. Kementrian Lingkungan Hidup
d. Kementrian Sosial
e. Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian
Jawaban: e

18. Keberadaan Lembaga pemerintah nonkementrian diatur oleh peraturan predisen Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor....
a. 101 Tahun 2001
b. 102 Tahun 2001
c. 103 Tahun 2001
d. 101 Tahun 2002
e. 101 Tahun 2002
Jawaban: c

19. Di bawah ini merupakan kementrian di bawah koordinasi menteri koordinator bidang perekonomian, kecuali....
a. BPS
b. BULOG
c. BKPM
d. BAPPENAS
e. BNN
Jawaban: e

20. BNN adalah kepangangan dari...
a. Badan Nuklir Nasional
b. Badan Nusantara Nasional
c. Badan Narkotika Nasional
d. Badan Nuklir Nusantara
e. Badan Narkotika Nasional
Jawaban: e

Bank Soal Pkn : Semester 1

March 17, 2019 0 Comments
Soal 1
Image result for pkn
Berikut, contoh soal PKN Kelas X Semester 1 K13 dan kunci jawabannya untuk siswa SMA/MA/SMK/MAK/Sederajat.

1. Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan disebut....
a. dekonsentrasi
b. desentralisasi
c. sentralisasi
d. tugas pembantuan
e. daerah otonom
Jawaban: b

2. Tokoh yang memperkenalkan teori trias politica berupa pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif adalah....
a. Monstesquieu
b. John Locke
c. Afdi Afdian
d. Moh. Mahfud
e. Jimly Asshiddiqie
Jawaban: a

3. Mempunyai kekuasaan untuk menetapkan UUD 1945, melantik presiden serta mengubah UUD 1945 merupakan tugas dari....
a. presiden
b. DPR
c. BPK
d. MPR
e. DPA
Jawaban: d

4. Tugas lembaga legislatif adalah.....
a. melaksanakan undang-undang
b. melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain
c. membuat undang-undang
d. mengadili jika terjadi pelanggaran atas undang-undang
e. merevisi undang-undang
Jawaban: c

5. Lembga-lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman adalah....
a. presiden
b. DPR
c. BPK
d. MPR
e. Mahkamah Agung
Jawaban: e

6. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh....
a. gubernur
b. bupati
c. DPRD
d. walikota
e. presiden
Jawaban: a

7. Menguji UU terhadap UUD 1945 merupakan wewenang....
a. DPR
b. MPR
c. MK
d. MA
e. Presiden
Jawaban: c

8. Angota BPK  dipilih oleh....
a. DPR
b. MPR
c. MK
d. MA
e. Presiden
Jawaban: a

9. Pemerintahan daerah diatur dengan undang-undang, yaitu...
a. UU No. 32/2004
b. UU No. 3/2002
c. UU No. 34/2004
d. UU No. 12/2006
e. UU No. 39/1999
Jawaban: a

10. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan terdapat dalam sistem....
a. parlementer
b. presidensial
c. campuran
d. monarki
e. oligarki
Jawaban: b

Thursday, February 14, 2019

Bab 7 : Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

February 14, 2019 0 Comments

Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

Image result for Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
  1. Pengertian Wawasan Nusantara
Banyak pengertian tentang Wawasan Nusantara, tetapi ada satu pendapat pengertian Wawasan Nusantara yang diusulkan menjadi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan dibuat di Lemhanas Tahun 1999 sebagai berikut.
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam  menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional”.
Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata Wawasan dan Nusantara. Wawasan berasal dari kata Wawas (bahasa jawa) yang berarti pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, ian yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata “nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.
Sedangkan terminologis, Wawasan menurut beberapa pendapat sebagai berikut :
  1. Menurut prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”
  2. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”

Berdasarkan pendapat-pendapat diatas, secara sederhana wawasan nusantara berarti cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnyamerupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM).

  1. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan. Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain, hakikat Wawasan  Nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, social budaya, dan pertahanan keamanan.
  1. Asas Wawasan Nusantara
Asas  Wawasan  Nusantara  merupakan  ketentuan  atau  kaidah  dasar  yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar kesepakatan bersama tersebut yang berarti tercerai berainya bangsa dan negara Indonesia. Adapun, asas Wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi penjajahan yang berbeda. Misalnya, dengan cara “adu domba” dan “memecah belah” bangsa dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Padahal, tujuan kepentingannya sama yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
  2. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.
  3. Keberanian berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biar pun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.
  4. Diperlukan kerja sama, mau memberi, dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
  5. Kerja Adanya  koordinasi,  saling  pengertian  yang  didasarkan  atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar dapat mencapai sinergi yang lebih  baik.
  6. Kesetiaan terhadap   kesepakatan   bersama   untuk   menjadi   bangsa   dan mendirikan Negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi Kemerdekaan     17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepakatan ini sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika  kesetiaan  ini  goyah, dapat  dipastikan  persatuan dan   kesatuan   akan   hancur berantakan.

BAB 6 : ANCAMAN TERHADAP NEGARA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

February 14, 2019 0 Comments
BAB VI
ANCAMAN TERHADAP NEGARA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA

Related image

A. Ancaman terhadap Integrasi Nasional
Posisi silang yang diberikan Tuhan kepada negara Indonesia tidak hanya meliputi aspek kewilayahan saja, melainkan meliputi pula aspek-apek kehidupan sosial, antara lain:
1. Penduduk Indonesia berada di antara daerah berpenduduk padat di utara dan daerah berpenduduk jarang di selatan.
2. Ideologi Indonesia terletak antara komunisme di utara dan liberalisme di selatan.
3. Demokrasi Pancasila berada di antara demokrasi rakyat di utara (Asia daratan bagian utara) dan demokrasi liberal di selatan.
4. Ekonomi Indonesia  berada di antara sistem ekonomi sosialis di utara dansistem ekonomi kapitalis di selatan.
5. Masyarakat   Indonesia   berada   di antara   masyarakat   sosialis   di   utara   dan masyarakat individualis di selatan.
6. Kebudayaan Indonesia berada di antara kebudayaan timur di utara dan kebudayaan barat di selatan
7. Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia berada di antara sistem pertahanan continental di utara dan sistem pertahanan maritim di barat, selatan dan timur.
Dengan demikian, maka posisi silang Indonesia merupakan sebuah potensi sekaligus ancaman bagi integrasi nasional bangsa Indonesia. Apa sebenarnya yang menjadi ancaman bagi integrasi nasional negara Indonesia? Ancaman bagi integrasi  nasional  tersebut   datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman militer dan non-militer. Mengapa ancaman perlu diketahui? Nah, untuk menjawab rasa penasaran dan menambah pengetahun kalian, berikut ini uraian  secara singkat ancaman yang dihadapi Bangsa Indonesia baik yang berupa ancaman militer maupun non-milter.

1. Ancaman di Bidang Militer
Perkembangan persenjataan militer di setiap negara terus ditingkatkan. Bahkan ada negara yang memiliki senjata pemusnah massal yang berbahan kimia dan nuklir. Aktivitas ini merupakan ancaman militer yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir. Ancaman ini dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. 
Kekuatan senjata ini dapat digunakan untuk melakukan agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara.
Suatu negara yang melakukan agresi dikategorikan sebagai ancaman kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan suatu bangsa. Agresi ini mempunyai bentuk- bentuk mulai dari yang berskala paling besar sampai dengan yang terendah. Invasi merupakan bentuk agresi yang berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang dikerahkan 
untuk menyerang dan menduduki wilayah negara lain. Bangsa Indonesia pernah merasakan pahitnya diinvasi atau diserang oleh Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia sebanyak dua kali, yaitu pada agresi militer I dari tanggal 21 Juli 1947 sampai 5 Agustus 1947 dan agresi militer II tanggal 19 Desember 1948

Selain itu, bentuk ancaman militer yang sering terjadinya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (wilayah laut, ruang udara dan daratan). Buktinya wilayah negara kita pernah ada yang dicaplok dan diakui oleh negara lain. Hal ini menjadi konsekuensi bagi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah.Pemberontakan bersenjata juga menjadi ancaman militer yang harus serius ditangani oleh bangsa Indonesia. Pada dasarnya pemberontakan bersenjata yang terjadi di Indonesia merupakan ancaman yang timbul dan dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri. Namun, tidak menutup kemungkinan pemberontakan bersenjata tersebut disokong oleh kekuatan asing, baik secara terbuka maupun secara tertutup.

Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah merupakan bentuk ancaman militer yang dapat merongrong kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan. Dalam perjalanan sejarah, bangsa Indonesia pernah mengalami sejumlah aksi pemberontakan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan radikal, seperti DI/TII, PRRI, Permesta, Pemberontakan PKI Madiun, serta G-30-S/PKI. Sejumlah aksi pemberontakan bersenjata tersebut tidak hanya mengancam pemerintahan yang sah, tetapi juga mengancam tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Negara Indonesia mempunyai fungsi pertahanan negara yang ditujukan untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara, objek-objek vital nasional, dan instalasi strategis dari kemungkinan aksi sabotase. Hal ini memerlukan kewaspadaan yang tinggi didukung oleh teknologi yang mampu mendeteksi dan mencegah secara dini. Indonesia memiliki sejumlah objek vital nasional dan instalasi strategis yang rawan terhadap aksi sabotase sehingga harus dilindungi, seperti istana negara, gedung MPR/DPR, tempat wisata, dan tempat pengelolaan sumber daya alam. 
Spionase merupakan kegiatan yang biasanya dilakukan oleh agenagen rahasia dalam mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara dari negara lain. Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup dengan menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena kegiatan ini tidak mudah dideteksi, maka spionase merupakan bentuk ancaman militer yang memerlukan penanganan secara khusus untuk melindungi kepentingan pertahanan dari kebocoran yang akan dimanfaatkan oleh pihak lawan Baru-baru ini kita dikejutkan dengan  adanya aksi teror di Ibu Kota Jakarta, yaitu Bom Thamrin. Aksi teror ini dilakukan secara terbuka di tengah kesibukan masyarakat. Aksi teror bersenjata ini memakan banyak korban, baik dari kepolisian dan masyarakat. Aksi teror ini merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan yang mendalam serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan. 

Sasaran aksi teror bersenjata dapat menimpa siapa saja, sehingga sulit diprediksi dan ditangani dengan cara-cara biasa. Perkembangan aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris pada dekade terakhir meningkat cukup pesat dengan mengikuti perkembangan politik, lingkungan strategis, dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, segala bentuk teror harus dicegah dan dibasmi agar kententraman masyarakat tidak terganggu Selanjutnya, gangguan keamanan di laut dan udara juga perlu mendapatkan perhatian. Gangguan di laut dan udara merupakan bentuk ancaman militer yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah nasional Indonesia. Kondisi geografis Indonesia yang memiliki wilayah perairan dan wilayah udara terbentang luas menjadikan pelintasan transportasi dunia yang padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara. Hal ini berimplikasi terhadap tingginya potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara.
Adapun bentuk-bentuk gangguan keamanan di laut dan udara yang harus mendapat perhatian dalam penyelenggaraan pertahanan negara, yaitu pembajakan atau perompakan, penyelundupan narkoba, penyelundupan senjata, amunisi, bahan peledak atau bahan lain yang dapat membahayakan keselamatan bangsa, penangkapan ikan secara illegal, pencurian kekayaan di laut dan pencemaran lingkungan. 

2. Ancaman Non-Militer
Ancaman non-militer pada hakikatnya ancaman yang menggunakanfaktor-faktor non-militer dinilai mempunyai kemampuan yangmembahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayahnegara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini salah satunya disebabkan oleh pengaruh negatif dari globalisasi. Globalisasi yang menghilangkan sekat atau batas pergaulan antar bangsa secara disadari ataupun tidak telah memberikan dampak negatif yang kemudian menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah negara, termasuk Indonesia. 
Ancaman  non-militer di antaranya dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya.
Contoh ancaman non-militer seperti pengaruh gaya hidup (lifestyle) kebarat-baratan, sudah tidak mencintai budaya sendiri, tidak menggunakan produk dalam negeri, dan sebagainya.
Ancaman non-militer memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer. Ancaman non-militer ini berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi, serta keselamatan umum.


B. Ancaman di berbagai Bidang (IPOLEKSOSBUDHANKAM)
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman non-militer atau nirmiliter memiliki karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer, karena ancaman ini berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi serta keselamatan umum. Berikut ini berbagai ancaman bagi bangsa Indonesia dilihat dari berbagai bidang kehidupan.

1. Ancaman di Bidang Ideologi
Secara umum Indonesia menolak tegas paham komunis dan zionis. Akibat dari penolakan tersebut, tentu saja pengaruh dari negara-negara komunis dapat dikatakan tidak dirasakan oleh  Bangsa Indonesia, kalaupun ada pengaruh tersebut sangat kecil ukurannya. Akan tetapi, meskipun demikian bukan berarti bangsa Indonesia terbebas dari pengaruh paham lainnya, misalnya pengaruh liberalisme. Saat ini kehidupan masyarakat Indonesia cenderung mengarah pada kehidupan liberal yang menekankanpada aspek kebebasan individual.
Sebenarnya liberalisme yang didukung oleh negara-negara barat tidak hanya mempengaruhi bangsa Indonesia, akan tetapi hampir semua negara di dunia. Hal ini sebagai akibat dari era globalisasi. 

Globalisasi ternyata mampu meyakinkan kepada masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa manusia ke arah kemajuan dan kemakmuran. Tidak jarang hal ini mempengaruhi pikiran masyarakat Indonesia untuk tertarik pada ideologi tersebut. Akan tetapi, pada umumnya pengaruh yang diambil justru yang bernilai negatif, misalnya dalam gaya hidup yang diliputi kemewahan, pergaulan bebas yang cenderung mengarah pada dilakukannya perilaku seks bebas dan perbuatan dekadensi moral lainnya. Hal tesebut apabila tidak segera diatasi akan menjadi ancaman bagi kepribadian bangsa Indonesia yang sesungguhnya.

2. Ancaman di Bidang Politik
Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri. Dari luar negeri, ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang seringkali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk 
menekan negara lain. Ke depan, bentuk ancaman yang berasal dari luar negeri diperkirakan masih berpotensi terhadap Indonesia, yang memerlukan peran dari fungsi pertahanan non-militer untuk menghadapinya. Ancaman yang berdimensi politik yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan berupa pengerahan massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. 
Selain itu, ancaman separatisme merupakan bentuk lain dari ancaman politik yang timbul di dalam negeri. Sebagai bentuk ancaman politik, separatisme dapat menempuh pola perjuangan politik tanpa senjata dan perjuangan bersenjata. Pola perjuangan tidak bersenjata sering ditempuh untuk menarik simpati masyarakat internasional. Oleh karena itu, separatisme sulit dihadapi dengan menggunakan kekuatan militer. Hal ini membuktikan 
bahwa ancaman di bidang politik memiliki tingkat resiko yang besar yang dapat mengancam kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa.

3. Ancaman di Bidang Ekonomi
Pada saat ini ekonomi suatu negara tidak bisa berdiri sendiri. Hal tersebut merupakan bukti nyata dari pengaruh globalisasi. Dapat dikatakan, saat ini tidak ada lagi negara yang mepengaruh globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatanekonomi dan perdagangan di mana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.
 Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-
produk global ke dalam pasar domestik. Hal tersebut tentu saja selain menjadi keuntungan, juga menjadi ancaman bagi kedaulatan ekonomi suatu negara.mempunyai kebijakan ekonomi yang tertutup dari pengaruh negara lainnya.

 Ancaman kedaulatan Indonesia dalam bidang ekonomi , di antaranya adalah  sebagai   berikut:
a. Indonesia akan kedatangan oleh barang-barang dari luar dengan adanya perdagangan bebas yang tidak mengenal adanya batas-batas negara. Hal ini mengakibatkan semakin terdesaknya barang-barang lokal terutamayang tradisional karena kalah bersaing dengan barang-barang dari luar negeri.
b. Perekonomian negara kita akan dikuasai oleh pihak asing, seiring dengan semakin mudahnya orang asing menanamkan modalnya di Indonesia.Pada akhirnya mereka dapat menekan pemerintah atau bangsa kita Dengan demikian bangsa kita akan dijajah secara ekonomi oleh negara investor.
c. Persaingan bebas akan menimbulkan adanya pelaku ekonomi yang kalah dan menang. Pihak yang menang secara leluasa memonopolipasar, sedangkan yang kalah akan menjadi penonton yang senantiasa tertindas. Akibatnya, timbulnya kesenjangan sosial yang tajam sebagai akibat dari adanya persaingan bebas tersebut.
d. Sektor-sektor ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi semakin sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya semakin ditinggalkan sehingga angka pengangguran dan kemiskinan susah dikendalikan.
e. Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka dalam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. Pendapatan nasional dan kesempatan kerjaakan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semakin memburuk.

4. Ancaman di Bidang Sosial Budaya
 Ancaman di bidang sosial budaya dapat dibedakan atas ancaman dari dalam dan dari luar. Ancaman dari dalam ditimbulkan oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti premanisme, 
separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan patriotisme.

Adapun ancaman dari luar timbul sebagai akibat dari pengaruh negatif globalisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
a. Munculnya gaya hidup konsumtif dan selalu mengkonsumsi barang-barang dari luar negeri.
b. Munculnya sifat hedonisme, yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup       tertinggi. Hal ini membuat manusia suka memaksakan diri untuk mencapai kepuasan dan kenikmatan pribadinya tersebut, meskipun harus melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat.Seperti mabuk-mabukan, pergaulan bebas, foya-foya dan sebagainya 181 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
c. Adanya sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri serta memandang orang lain itu tidak ada dan tidak bermakna. Sikap seperti ini dapat menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain, misalnya sikap selalu menghardik pengemis, pengamen, dan sebagainya.
d. Munculnya gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada budaya barat tanpa diseleksi terlebih dahulu, seperti meniru model pakain yang biasa dipakai orang-orang barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku, misalnya memakai rok mini, lelaki memakai anting-anting dan sebagainya.
e. Semakin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian dan kesetiakawanan sosial.
f. Semakin lunturnya nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.

5. Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan
Seiring dengan berjalannya waktu, proses penegakan pertahanan dan keamanan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak semudah yang dibayangkan atau semudah dalam pembicaraan yang bersifat teoritis semata. Masih adanya masalah teror dan konflik SARA yang terjadi pada suatu wilayah memiliki tujuan yang sama yaitu tidak ingin bangsa Indonesia hidup 
damai dan tentram. Oleh karena itu, lemahnya penerapan dan penegakan hukum dan keadilan harus terus ditingkatkan. Semakin bermunculan masalah di suatu wilayah mengakibatkan hilangnya tingkat kewibawaan hukum dan kemerosotan wibawa para penegaknya. Dengan demikian,kita harus mengantisipasi ancaman sedini mungkin di bidang pertahanan dan keamanan, baik secara militer maupun non-militer. 


C. Peran Serta Masyarakat untuk Mengatasi Berbagai Ancaman dalam Membangun Inegrasi Nasional
peran serta akan timbul jika kita memiliki kesadaran. Kesadaran adalah sikap yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasi hati ikhlas tanpa ada tekanan dari luar. Konsep atau makna kesadaran dapat diartikan sebagai sikap perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri dengan dilandasai suasana hati yang ikhlas/rela tanpa tekanan dari luar untuk bertindak yang umumnya dalam upaya mewujudkan kebaikan yang berguna untuk diri sendiri dan lingkungannya. 183

Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanMembangun kesadaran berbangsa dan bernegara kepada generasi muda merupakan hal penting karena generasi muda merupakan penerus bangsa yang tidak dapat dipisahkan dari perjalan panjang bangsa ini. Kesadaran berbangsa dan bernegara ini tidak hanya berlaku pada pemerintah saja, tetapi lebih luas menerapkan arti sadar berbangsa dan bernegara ini dalam kehidupan bermasyarakat.Banyak tantangan di era globalisasi ini bagi negeri kita untuk menumbuhkan peran serta dan kesadaran berbangsa dan bernegara.
Pemerintah ikut bertanggung jawab mengemban amanat untuk memberikan kesadaran berbangsa dan bernegara bagi warganya. Jika rakyat Indonesia sudah tidak memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, maka ini merupakan bahaya besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengakibatkan bangsa ini akan jatuh ke dalam kondisi yang sangat parah bahkan jauh terpuruk dari bangsa-bangsa yang lain yang telah mempersiapkan diri dari gangguan bangsa lain. Akibatnya, Integrasi nasional akan terganggu.Peran serta dan kesadaran masyarakat mempunyai makna bahwa individu harus mempunyai sikap dan perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasasi keikhlasan/kerelaan bertindak demi kebaikan bangsa dan Negara Indonesia untuk mengatasi ancaman dalam membangun integrasi nasional.

Peran serta masyarakat untuk mengatasi berbagai ancaman dalam membangun integrasi nasional di antaranya adalah sebagai berikut.
  1. Tidak membeda-bedakan keberagaman misalnya pada suku, budaya, daerah dan sebagainya
  2. Menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianutnya
  3. Membangun kesadaran akan pentingnya integrasi nasional
  4. Melakukan gotong royong dalam rangka peningkatan kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
  5. Menggunakan segala fasilitas umum dengan baik
  6. Mau dan bersedia untuk berkerja sama dengan segenap lapisan atau golongan masyarakat
  7. Merawat dan memelihara lingkungan bersama-sama dengan baik
  8. Bersedia memperoleh berbagai macam pelayanan umum secara tertib.
  9. Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
  10. Mengolah dan memanfaatkan kekayaan alam guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  11. Menjaga keamanan wilayah negara dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.
  12. Memberi kesempatan yang sama untuk merayakan hari besar keagamaan dengan aman dan nyaman
  13. Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan dalam masyarakat dan pemerintah
  14. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  15. Bersedia untuk menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia

Social Buttons

Colorful Rose